State Responsibility in Providing Legal Protection against Child Victims of Sexual Violence
Abstract
The background of this study discusses the state's responsibility to provide legal protection for children who have been sexually abused, while social norms still reveal the blurred norms between the rules and the implementation. The problem problem with this study is the urgency of the state's responsibility to provide legal protection to child victims of sexual abuse and state responsibility to provide legal protection against child abuse. The approach method used in this study is a normative-law study, which is a study that examines law regulations, legal principles, and also a theory or doctrine of law. The study also employed a constitutional approach and a case approach. The conclusion of this study is the rights of children who are victims of criminal ACTS accommodated by 2017 government government regulation no. 43 year 2017 on the implementation of restitution to children who are victims of criminal crimes, and there is yet another flawless flaw in the forced efforts of the implementation of restitution by the perpetrator to the child who has committed the crimes, If the perpetrator fails to render a court ruling of consistent force.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Hadjon, Philipus M, Pengkajian Ilmu Hukum, Makalah Penelitian Metode Penelitian Hukum Normatif, Universitas Airlangga Surabaya, 1997
Istianto, F. Sugeng, Hukum Internasional, Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 1998
Ikhsan, Muhammad, Hukum Perlindungan Saksi Dalam Sistem Peradilan Pidana, Muhammadiyah University Press, Surakarta, 2012
John, Braithwaite, Restorative Justice and Responsive Regulation, Oxford University Press, New York, 2002
Muladi, Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum Indonesia, Habibie Center, Jakarta 2002
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, cetakan ke-11, Kencana, Jakarta 2001
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2000
Mangesti, Yovita A, Hukum Berparadigma Kemanusiaan pada Riset dan Pemanfaatan Human Stem Cell, Genta Publishing, Yogyakarta, 2016
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengebangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Rafika Aditama, Bandung, 2009
Mulyadi, Lilik, Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritis Dan Praktek Peradilan, Mandar Maju, Bandung 2010
Muklhas, H. Oyo Sunaryo, Pranata Sosial Hukum Islam, Refika Aditama, Bandung, 2015
Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2011
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana
Pratomo, “Prospek dan Tantangan Hukum Internasional di ASEAN dan Indonesia Pasca Piagam ASEAN dari sisi perjanjian Internasional”, Ius Quia Law Jurnal, 16 (1), 2009, h. 60-72
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung 2006
Rini Fitriani, Jurnal Hukum Samudara Keadilan, Volume II, Nomor 2, Juli-Desember 2016, h.257.
Sibuea, Harris Y.P., 2017, Persoalan Hukumatas Restitusi Terhadap Anak Korban Tindak Pidana, Majalah Info Singkat Vol. IX, No. 21/I/Puslit/ November /2017, h.3
Soeparman, Kepentingan Korban Tindak Pidana Dilihat Dari Sudut Viktimologi, Varia Peradilan, Vol. XXII No. 260 Juli 2007, h.50
Sry, Wahyuni, H. C, 2018, Pelaksanaan Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Jurnal Cendekia Hukum, 4 (1), 117–128.
Suara.com, Risna Halidi, Benarkah Anak Korban Kekerasan Seksual Berpotensi Jadi Pelaku Saat Dewasa?, https://www.suara.com/health /2020 /07/20 /101431/benarkah-anak-korban-kekerasan-seksual-berpotensi-jadi-pelaku-saat-dewasa, diakses pada tanggal 18 Oktober 2021
Sujatmoko, Andrey, Tanggung Jawab Negara Atas Pelanggaran Berat HAM: Indonesia, Timor Leste dan Lainnya, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2005
Supeno, Hadi, Kriminalisasi Anak, Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan, Grainedia, Jakarta, 2010
Tuti, Titik Triwulan, Konstitusi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Kencana, Jakarta, 2010
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Permasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana
Unicef, Implementation Handbook for the Convention on the Rights of the Child, Full Revised Third Rdition, Geneva, Switzeraland, 2007
Waludi, Hukum Perlindungan Anak, Maju Mundur, Bandung, 2009
Wadang, Maulana Hasan, Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Gramedia Widiasarana, Jakarta, 2000
Wawancara dengan Suwanti, Ibu dari Anak Korban Kekerasan Sesksual di Mojokerto 29 Oktober 2021
DOI: https://doi.org/10.33258/birci.v4i4.3318
Article Metrics
Abstract view : 54 timesPDF - 33 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.