Return of State Assets Through Civil Lawsuits in Corruption Criminal Action
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Book
Leback, Teori-Teori Keadilan, Six Theories of Justice (Penerjemah Yudi Santoso, Bandung: Nusa Media, 2012)
Marwan Effendy, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Lokakarya, Anti-korupsi bagi Jurnalis, (Surabaya, 2007),
Mahendra Oka, Kerjasama Bantuan Timbal Balik Dalam Pengembalian Aset Hasil Korupsi”, (Makalah dalam Seminar Sinergi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa 4 April 2006)
Marpaung, Tindak Pidana Penyelundupan Masalah dan Pemecahan (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1991)
Marbun & Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Yogyakarata: Liberty, 2006)
Poerwadaminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, (Jakarta: Balai Pustaka)
Remmelink, Hukum Pidana (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2003)
Supatmo Eka Iskandar, Prinsip Pengembalian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi Melalui Gugatan Perdata,
Subekti, Hukum Pembuktian (Jakarta: Pradnya Paramita, 1991),
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Ke Enam (Yogyakarta: Liberty, 2002),
B. Invitation Regulations
Keputusan Menteri Keuangan No. 225/1971, KMK No. 350/1994 dan KMK No. 470/1994.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
DOI: https://doi.org/10.33258/birci.v2i3.430
Article Metrics
Abstract view : 184 timesPDF - 195 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.