Equality of Rights and Impact of Property in Mixed Marriage

Erni Rohaini, Toto Tohir Soeriatmadja, Lukman Ilman Nurhakim

Abstract


The purpose of this study is to examine the rights equality and the impact of property in mixed marriages. The approach method used in this research is normative juridical, which is accomplished by conducting secondary data research on library materials, also known as library law research, using the Statute Approach, Conceptual Approach, and Historical Approach. According to the investigation's findings, the following are known: 1) Equal rights for mixed marriage partners are regulated in Articles 46 to 51 of Law No. 39 of 1999 concerning Human Rights, which regulates women's rights in the fields of politics, government, health, education and teaching, employment, citizenship, and the bond and dissolution of marriage, as well as the conduct of legal actions; and 2) Law No. 5 of 1969 concerning Agrarian Principles stipulates that A foreign national loses his or her Indonesian citizenship if, under the law of the husband's country of origin, the wife's citizenship automatically becomes the husband's as a result of the marriage


Keywords


Equality; wealth; mixed marriage

Full Text:

PDF

References


Allagan, T. M. P. (2009). Perkawinan Campuran di Indonesia ditinjau Berdasarkan Sejarah Hukum, Periode 1848-1990. Jurnal Hukum & Pembangunan, 178-200.

Amri, A. (2020). Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Media Syari'ah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial, 22(1), 48-64.

Arliman, L. (2019). Peran Lembaga Catatan Sipil Terhadap Perkawinan Campuran berdasarkan Undang-Undang Perkawinan. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(2), 288-301.

Asghar, A. E. (2000). Hak-hak Perempuan dalam Islam. Yogyakarta: Yayasan Bentang Budaya.

Astria, N., & Zahrani, Z. (2020). Campur Kode dalam Proses Perkawinan Etnis Kulisusu di Desa Lakansai Kecamatan Kulisusu Utara Kabupaten Buton Utara. Cakrawala Listra: Jurnal Kajian Sastra, Bahasa, dan Budaya Indonesia, 3(1), 112-135.

Bakara, L. K. M., Efriani, E., Susiana, S., Fransiska, M., & Ririn, O. S. (2020). Perkawinan Campur antara Etnis Batak-Dayak di Kalimantan Barat. Etnoreflika: Jurnal Sosial dan Budaya, 9(2), 103-118.

Bidaya, Z., & Dewi, A. P. (2021). Tinjauan Status Kewarganegaraan Asing akibat Perkawinan Campuran menjadi Warga Negara Indonesia. CIVICUS: Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 9(1), 54-61.

Conala, E. N., Asriati, N., & Al Hidayah, R. (2020). Pola Asuh Anak pada Anak Perkawinan Campur Etnis Dayak dan Melayu di Kelurahan Kantor. Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Khatulistiwa, 10(5).

Diamantina, A. (2015). Perlindungan Hak Perempuan dalam Konteks Hukum Kewarganegaraan yang Berkeadilan dalam Perkawinan Campuran (Doctoral dissertation, Diponegoro University).

Fauzi, R. (2018). Dampak Perkawinan Campuran terhadap Status Kewarganegaraan Anak Menurut Hukum Positif Indonesia. Soumatera Law Review, 1(1), 153.

Harahap, R. D. K. A. (2013). Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan dalam Hukum Perkawinan Islam. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 8(2), 361-386.

Hikmah, M. (2021). Perlindungan Hak-Hak Perempuan dalam Perkawinan Campuran Berdasarkan Instrumen-Instrumen Internasional tentang Hak Asasi Manusia. Indonesian Journal of International Law, 3(4), 8.

Humbertus, P. (2019). Fenomena Perkawinan Beda Agama ditinjau dari UU 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Law and justice, 4(2), 101-111.

Indriani, N., Koodoh, E. E., & Raemon, R. (2019). Kawin Campur di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe pada Tenaga Kerja Asing (TKA) di Desha Puurui. KABANTI: Jurnal Kerabat Antropologi, 3(2), 135-147.

Indriani, R. I. S., Djatmika, P., & Istislam, I. (2018). Kedudukan Harta Warisan Anak dibawah Umur yang Kedua Orang Tuanya Melangsungkan Perkawinan Campur. Jurnal Selat, 6(1), 61-78.

Jacinda, I., Jusuf, J., & Ferdina, V. (2018). Penguasaan Tanah di Indonesia oleh Warga Negara Asing melalui Perkawinan Campuran dalam Falsafah Hukum. ADIL: Jurnal Hukum, 9(2), 61-78.

Martiono, Y. H. (2020). Kedudukan Anak Luar Kawin Ditinjau dari Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 yang Diubah Menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perkawinan (Studi Kasus: Alk Ryan Daniel Dickson). Jurnal Education and development, 8(2), 231-231.

PBB, M. U. (2006). Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. Indonesian Journal of International Law, 4(1), 133-168.

Prastyawan, Y. N. (2021). Penyelesaian Sengketa Hak Milik atas Tanah dalam Perkawinan Campuran di Indonesia. Media of Law and Sharia, 2(4), 316-328.

Ramasari, R. D. (2018). Analisis Kedudukan Anak Hasil Perkawinan Campuran Antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing. Keadilan Progresif, 9(1).

Ruslaini, R., Sugiharti, T., Hermanu, D. H., Wulandari, W., & Harahap, S. (2021). Studi Fenomenologi Pola Asuh Anak oleh Wanita Indonesia dalam Perkawinan Campur di Eropa dan Kanada. Perspektif, 10(2), 656-663.

Sebastian, A. T., & Adjie, H. (2018). Hak Ahli Waris Warga Negara Asing atas Obyek Waris Berupa Saham Perseroan Terbatas Penanaman Modal dalam Negeri. Al-Adl: Jurnal Hukum, 10(2), 143-156.

Shah, M. et al. (2020). The Development Impact of PT. Medco E & P Malaka on Economic Aspects in East Aceh Regency. Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal). P. 276-286.

Sitinjak, R. (2019). Hubungan Perkawinan Campur dan Penyesuaian Diri Dengan Sikap Bahagia (Studi Perkawinan Campur Antara Batak Toba dengan Tionghoa di Medan) (Doctoral dissertation, Universitas Medan Area).

Situmeang, P. (2019). Implikasi Perjanjian Kawin terhadap Harta dalam Perkawinan Campur. Recital Review, 1(2), 117-131.

Sonya, E. R. (2018). Dampak Perkawinan Campur Etnik Batak–Sunda terhadap Integrasi Sosial. Temali: Jurnal Pembangunan Sosial, 1(1), 111-122.

Subriani, E., Arifuddin, A., & Muhaimi, L. (2020). Ketepatan Pilihan Kata dalam Campur Kode pada Anak Usia Dini Hasil Perkawinan Endogami dalam Berkomunikasi dengan Anggota Keluarga dan Teman Sejawat. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 4(3).

Suryadi, S., & Arjuna, H. (2021). Tinjauan Yuridis Hak atas Tanah oleh Warga Negara Asing Melalui Perkawinan Campuran. Student Online Journal (SOJ) UMRAH-Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 2(2), 1617-1624.

Suryatni, L. (2020). Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Melindungi Hak Perempuan dan Anak (Perspektif: Perkawinan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2).

Wahyuningtyas, B. P. (2018). Dinamika Komunikasi dalam Relasi Perkawinan antara Pria Warga Negara Asing dan Wanita Indonesia. Prosiding Konferensi Nasional Komunikasi, 2(01), 436-444.

Wea, D. (2020). Studi Pemahaman Umat Katolik tentang Perkawinan Campur Berdasarkan Kitab Hukum Kanonik 1983 dan Dampaknya terhadap Dimensi Kehidupan Berkeluarga. Jurnal Masalah Pastoral, 8(2), 102-132.

Yandra, O. F., & Widowati, R. (2019). Analisis Hukum Tentang Perjanjian Kawin dalam Perkawinan Campur yang Dibuat Setelah Menikah (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Negeri Nomor 379/PDT. P/2014/PN. JKT. TIM jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69-PUU/XIII/2015). Lex Certa, 5(1), 36-54




DOI: https://doi.org/10.33258/birci.v5i1.3792

Article Metrics

Abstract view : 73 times
PDF - 46 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.