Marriage Agreements Made in the Time of Marriage and Its Legal Consequences on Third Parties and Minangkabau Traditional Law after the Constitutional Court's Decision Number 69/PUU-XIII/2015 Comes Into Force

Firdaus Arifin

Abstract


The marriage agreement is regulated in Article 29 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage which essentially states that a marriage agreement must be made with a notarial deed, or with a written agreement ratified by the Marriage Registrar, before the marriage takes place or at the time the marriage takes place and The Marriage Agreement shall come into force since the marriage was held, and cannot be changed, unless from both parties there is an agreement to change and the change does not harm a third party. Based on the Decision of the Constitutional Court Number 69/PUU-XIII/2015, the Court is of the opinion that the implementation of the marriage agreement is not limited to being carried out only at or before the marriage is held, but also during the marriage contract, the marriage agreement can be executed by husband and wife upon mutual agreement.


Keywords


marriage agreement; tradition law; Minangkabau

Full Text:

PDF

References


Achmad Ali. (2002). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Penerbit Toko Gunung Agung, Jakarta.

Ahmad Azhar Basyir. (2000). Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UII Pres.

Amir Syarifudin. (2004). Hukum Perkawinan islam di Indonesia, Jakarta: Perdana Media.

Ahmad Rofiq. (2003). Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Djamil Latief. (1982). Hukum Perkawinan, Jakarta, Gahlia Indonesia.

Dominikus Rato. (2010). Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.

F.X. Suhardana. (1987). Hukum Perdata I, Jakarta, PT. Prenhallindo.

Hilman Hadikusuma. (2003). Hukum Perkawinan Indonesia, Menurut Perundangan Hukum Adat dan Hukum Agama, Bandung, CV. Mandar Maju.

Habib Adjie. (2016). Memahami Kedudukan Hukum: Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, materi disampaikan pada saat seminar yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia di Hotel Grasia Semarang pada tanggal 19 Desember.

Idris, Ramulyo. (2000). Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukukm Acara Peradilan Agama, dan Zakat Menurut Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika.

Jamaluddin. (2018). AL Ghazali’s View Regarding to the Witness in Islamic Wedding Ceremony. Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal). P. 01-10.

Jeanita Adeline. (2013). Status Hukum Perjanjian Perkawinan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Perkawinan (Analisis Kasus Putusan Nomor 69/Pdt.G/2010.PN.Dps), Tesis Fakultas Hukum Program Passarjana Magister Kenotariatan Universitas Indonesia.

Johnny Ibrahim. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cetakan Kedua, Bayu Media Publishing, Malang.

Ko Tyay sing. (1981). Hukum Perdata Jilid I Hukum Keluarga (Diktat Lengkap), Semarang: Seksi Perdata Barat, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Mardalis. (2010). Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal, Cetakan 15, Bumi Aksara, Jakarta.

Marnasse Malo dan Sri Trisnongtias.(1997). Metode Penelitian Masyarakat, Pusat Antara Universitas Ilmu-Ilmu Sosial Unversitas Indonesia, Jakarta.

Martiman Prodjohamidjojo. (2007). Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta, Legal Center Publishing.

_________. (2004). Tanya Jawab Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: PT. Indonesia Legal Center Publishing.

_________. (2002). Hukum Perkawinan Dalam Tanya Jawab, Jakarta, Indonesia Legal Centre Publishing.

Mochamad Djais. (2008). Hukum Harta Kekayaan Dalam Perkawinan, Semarang, Fakultas Hukum Diponegoro.

Moh. Mahfud MD. (2009). “Penegakan Hukum DanTata Kelola Pemerintahan Yang Baik”, Bahan pada Acara Seminar Nasional “Saatnya Hati Nurani Bicara” yang diselenggarakan oleh DPP Partai Hanura. Mahkamah Konstitusi Jakarta, 8 Januari.

Muhammad Hikmah Tahajjudin. (2008). Perjanjian Kawin Setelah Perkawinan Dan Akibat Hukumnya, Tesis Program Pasca Sarjana Magister Kenotariatan, Universitas Diponegoro, Semarang.

Mulyadi. (2008). Hukum Perkawinan Indonesia, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Cetakan Pertama.

Peter Mahmud Marzuki. (2009). Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Prenada Media Group.

__________. (2013). Penelitian Hukum, (Edisi Revisi) Kencana Prenada Group, Jakarta.

Purwahid Patrik. (1988). Hukum Perdata II. Universitas Dipenegoro, Semarang.

Ria Desviastanti. (2010).Perlindungan Hukum Terhadap Harta Dalam Perkawinan Dengan Pembuatan Akta Perjanjian Kawin, Tesis Program Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, Semarang.

Riduan Syahrani. (1999). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung.

Rusli dan R. Tania. (1984). Perkawinan Antara Agama, Bandung : Cet. Pertama, Shantika Dharma.

R. Abdoel Djamali. (2003). Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo.

R. Subekti. (1991). Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.

R. Setiawan. (1979). Pokok-pokok Hukum Perikatan. Bina Cipta, Bandung.

Satjipto Raharjo. (1986). Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.

Sayuti Thalib. (1974). Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta : Universitas Indonesia.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2011). Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers, Jakarta.

Soetojo Prawirohamidjojo and Asis Safiodien. (1987). Hukum Orang dan Keluarga, Bandung, Alumni, Cetakan V.

__________, (1988).Pluralisme dalam Peraturan Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia , Surabaya, Airlangga University Press.

Soedharyo Soimin. (2004). Hukun Orang dan Keluarga, Perspektif Hukum Perdata Barat/BW, Hukum Islam, dan Hukum Adat, Jakarta, Sinar Grafika.

Sri Sudaryatmi. (2009). Hukum Kekerabatan Di Indonesia, Semarang, Pustaka Magister Semarang.

Surdjono Wignjodipuro. (2000). Intisari Hukum Keluarga. Penerbit Alumni Bandung

Sulistyowati Irianto dan Shidarta. (2011). Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.

Titik Triwulan Tutik. (2006). Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, Cetakan Pertama, Jakarta, Prestasi Pustaka Publisher.

Wahyono Darmabrata and Surini Ahlan Sjarif. (2004). Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia. Jakarta, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Yaswirman. (2013). Hukum Keluarga: Karakteristik dan Prospek Dokrin Islam dan Adat Dalam Masyarakat Matrilineal Minangkabau, Rajawali Pers,Jakarta, 2013

Yunanto. (1993). Peraturan Harta Perkawinan Dengan Perjanjian Kawin, Semarang, Masalah- masalah Hukum.

Zainuddin Ali. (2010). Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.33258/birci.v4i4.2711

Article Metrics

Abstract view : 61 times
PDF - 56 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.