Analysis of Non-Government Organizations Position in Filling Pre-Trial for the Purpose of Determining the Suspect
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abbas, A. R. I. (2017). Tinjauan Yuridis Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia Bagi Tenaga Kerja Asing Di Indonesia. Novum: Jurnal Hukum, 4(1), 4.
Abdullah, S. (2010). Segi-Segi Pokok HAM Dalam Kuhap. Jurnal Lex Specialis, Edisi Khusus, 2.
Agustine, O. V. (2018). Jurisprudence Enforceability on Judicial Review Authority in the Constitutional Court Decision. Jurnal Konstitusi, 15(3), 643.
Azis, A. S. dan A. (2014). Hukum Acara Pidana. Kencana Prenada Media Group.
Barus, Z. (2017). Analisis Filosofis Tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum Normatif Dan Penelitian Hukum Sosiologis. Dinamika Hukum, 13(2), 313.
Budiyanto, C., Prananto, Tan, F, T. (2019). Designing Embedded Case Study Research Approach in Educational Research. International Journal of Pedagogy and Teacher Education, 3(1), 1–18.
Harahap, M. Y. (2002). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (edisi kedua). Sinar Grafika.
Kafara, S. (2020). Analisis Hukum Pelaksanaan Putusan Praperadilan terhadap Perkara Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt-Sel tanggal 29 September 2017). Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 1(1), 88.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum : Edisi Revisi. Kencana Prenada Media Group.
Mawar, S. (2016). Metode Penemuan Hukum (Interpretasi Dan Konstruksi) Dalam Rangka Harmonisasi Hukum. Justitia, 1(1), 10.
Muwahid. (2017). Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) Oleh Hakim Dalam Upaya Mewujudkan Hukum Yang Responsif. Al-Hukama, 7(1), 225–248.
R, A. S. R. S. (2020). Perundang-Undangan di Indonesia, Kajian mengenai Ilmu dan Teori Perundang-Undangan serta Pembentukannya,. Social Political Genius.
Ramdan, A. (2014). Problematika Legal Standing Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 11(4), 739.
S., M. F. I. (2007). Ilmu Perundang-Undangan 1 Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Kansius.
Selznick, P. N. P. (2018). Hukum Responsif. Nusa Media.
Setiawan, P., Nugraha, X., & Enrick, M. (2020). Analisis Kedudukan Keterangan Korban Terkait Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan Dalam Lingkungan Keluarga: Sebuah Antinomi Antara Hukum Materil Dengan Formil. Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 9(1), 99–118.
Sitorus, D. (2015). Efektivitas Pra Peradilan Dalam Rangka Perlindungan Hak Asasi Manusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis. JOM Fakultas Hukum, 2(1), 2.
Sutiyoso, B. (2006). Metode Penemuan Hukum. UII Press.
Taqiuddin, H. U. (2017). Penalaran Hukum (Legal Reasoning) Dalam Putusan Hakim. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 1(2), 193.
Wicaksono, M. B. R. (2020). Assessing The Rights Of Women Victims Of Home Violence During The COVID-19 Pandemic. Lex Scientia, 4(2), 12.
Yuliartha, I. G. (2009). Lembaga Praperadilan Dalam Perspektif Kini Dan Masa Mendatang Dalam Hubungannya Dengan Hak Asasi Manusia. Law Reform, 5(1), 7.
Yuristia, R. (2016). Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Terhadap Pengajuan Praperadilan Mengenai Penetapan Status Ongky Syahrul Ramadhona Sebagai Tersangka. Jurnal Verstek, 4(3), 182.
Zamroni. (2020). Penafsiran Hakim dalam Sengketa Kontrak : Kajian Teori dan Praktik Peradilan. Scopindo Media Pustaka.
DOI: https://doi.org/10.33258/birci.v4i1.1632
Article Metrics
Abstract view : 94 timesPDF - 101 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.